SELASARSURABAYA – Arca Shiva abad ke-13 dari Jawa Timur yang sudah lama berada di Belanda akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Duta Besar RI untuk Belanda Laurentius Amrih Jinangkung dan Direktur Jenderal Kebudayaan dan Media Belanda Youssef Louakili telah menandatangani kesepakatan mengenai pengembalian kedua benda bersejarah tersebut pada 31 Maret 2026 di Den Haag, Belanda.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan RI, Kamis (9/4/2026), Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengatakan bahwa pemulangan benda bersejarah dari Belanda merupakan bagian dari upaya pemulihan memori kolektif bangsa.
“Ini adalah pemulihan memori kolektif bangsa dan langkah nyata menuju rekonsiliasi sejarah. Warisan budaya harus kembali kepada masyarakat yang menjadi pemiliknya,” katanya.
Arca Shiva Mahadeva terbuat dari batu andesit dengan tinggi sekitar 123 cm, menampilkan sosok Dewa Shiva berdiri dengan empat lengan.
Dua tangan bagian belakang memegang atribut suci berupa camara dan aksamala, sementara kedua tangan depan berada dalam posisi meditatif di depan dada. Pada sisi kiri dan kanan figur terdapat ornamen lotus, penanda gaya seni dari periode Singasari.
Berdasar kajian dalam laporan Komisi Koleksi Kolonial Belanda berjudul Advies bleed van Shiva, arca ini diperkirakan berasal dari abad ke-13, dikaitkan dengan sosok Raja Anusapati, penguasa Kerajaan Singasari yang wafat sekitar tahun 1248.
Identifikasi tersebut merujuk pada teori arkeolog Frederic Martin Schnitger pada 1932 yang menghubungkan arca dengan Candi Kidal serta catatan dalam kakawin Nagarakretagama.
Kendati demikian, asal-usul pasti arca masih jadi perdebatan. Laporan yang sama menyebut bahwa tidak ada bukti definitif yang memastikan arca berasal dari Candi Kidal. Sumber kolonial seperti The History of Java (1817) karya Thomas Stamford Raffles bahkan mencatat tidak ditemukannya arca di lokasi tersebut pada 1815.
Teori lain diajukan oleh peneliti Pauline Lunsingh Scheurleer yang menyebut arca kemungkinan berasal dari kawasan Lumajang, tepatnya situs yang dikenal sebagai Candi Gedung Putri.
Hanya saja, penelitian herkomst atau asal-usul tidak bisa mengonfirmasi maupun menolak kedua teori tersebut secara pasti.
Jejak kepemilikan Arca Shiva di Belanda bisa ditelusuri sejak 1851 ketika artefak ini disumbangkan oleh eks kapten kapal dagang, Isaac Gerard Veening, kepada perkumpulan Natura Artis Magistra di Amsterdam. Tidak ditemukan bukti bagaimana Veening memperoleh arca tersebut.
Komisi Koleksi Kolonial Belanda akhirnya menyimpulkan bahwa arca kemungkinan besar diambil dalam konteks kolonial dan termasuk dalam kategori kehilangan kepemilikan secara paksa.
Praktik pengambilan artefak dari situs keagamaan di Jawa oleh pejabat dan kolektor Eropa pada awal abad ke-19 menjadi dasar pertimbangan tersebut.
Permintaan resmi pengembalian diajukan oleh Indonesia pada 20 September 2023. Setelah melalui penelitian mendalam, Komisi Koleksi Kolonial Belanda pada 17 Oktober 2025 merekomendasikan pengembalian tanpa syarat. Keputusan ini kemudian jadi dasar kesepakatan repatriasi antara kedua negara. (gio)


