Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHeadlinesWarga Perlu Tahu, Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Bisa Didenda Rp 15...

Warga Perlu Tahu, Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Bisa Didenda Rp 15 Juta

SELASARSURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Namun hal ini masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tukas Luqman Arif, Senin (3/3).

Luqman Arif menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- ,” imbuhnya.

Luqman Arif melanjutkan, sebagai upaya preventif, pihaknya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

“Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas KA, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. Kami tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ucapnya.

Luqman Arif menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tandasnya. (nan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments