Senin, Februari 16, 2026
BerandaHeadlinesAngka Perceraian di Jatim Tembus 93 Ribu Kasus, Mayoritas Gugat Cerai Istri...

Angka Perceraian di Jatim Tembus 93 Ribu Kasus, Mayoritas Gugat Cerai Istri ke Suami

SELASARSURABAYA – Angka perceraian di Jawa Timur (Jatim) selama tahun 2025 terbilang tinggi. Perceraian itu mayoritas gugat cerai yang diajukan istri kepada suami.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Zulkarnain mengungkapkan,
sepanjang tahun 2025, ada 93.733 angka perceraian yang tercatat di pengadilan agama se-Jatim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.019 perkara merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan istri kepada suami. Sementara untuk perkara gugat cerai talak hanya 23.714 kasus

”Lebih dari 70 persen merupakan gugatan dari istri,” kata Zulkarnain, dikutip Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin mengatakan, selain upaya pencegahan perceraian,
Memorandum of Understanding (MoU) tentang Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga di Jatim, juga disepakati terkait kepastian penguatan putusan pengadilan agama terkait keluarga, termasuk kasus perceraian.

Misalnya soal kewajiban suami untuk memberikan nafkah pada anak setelah cerai. Selama ini sebagian dari mantan suami mau membayar kewajiban itu sesuai keputusan pengadilan. ”Sementara untuk kepastian hak itu seringkali anak dan istri yang ditinggalkan mengalami kesulitan,” paparnya.

Yasardin menegaskan, bahwa pengadilan agama membutuhkan sinergi dengan lembaga lain termasuk pemerintah daerah guna mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik serta membangun daerah yang berlandaskan hukum.

“Pengadilan Agama membutuhkan sinergi dengan lembaga lain termasuk pemerintah daerah, guna mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik serta membangun daerah yang berlandaskan hukum.” ujar Yasardin.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan pada Januari ini, sinergi antar lembaga diharapkan benar-benar terimplementasi dalam kerja nyata di lapangan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan hukum yang terintegrasi dan berpihak pada perlindungan keluarga, sehingga ketahanan keluarga di Jawa Timur semakin kokoh sebagai fondasi ketahanan masyarakat. (gio)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments