Selasa, April 28, 2026
BerandaHeadlinesImbas Laka Maut Kereta Jarak Jauh VS KRL di Bekasi, Perjalanan KA...

Imbas Laka Maut Kereta Jarak Jauh VS KRL di Bekasi, Perjalanan KA ke Jakarta Dibatalkan

SELASARSURABAYA – Kereta jarak jauh (KAJJ) dan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan empati dan duka mendalam kepada seluruh korban serta keluarga yang terdampak insiden tersebut. KAI berharap proses penanganan berjalan lancar dan seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik.

Sehubungan dengan insiden tersebut, KAI Daop 8 Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pembatalan sejumlah perjalanan kereta api pada Selasa, 28 April 2026.

Kebijakan pembatalan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran proses penanganan insiden serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga.

Adapun perjalanan kereta api yang dibatalkan meliputi:

* KA 163 Gumarang relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen
* KA 94–91 Jayabaya relasi Malang – Pasarsenen
* KA 29F Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi – Gambir

KAI memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan. Namun demikian, langkah tersebut diambil sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus mendukung kelancaran proses penanganan di lokasi kejadian.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap operasional KAI.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan kereta api pada 28 April 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan. KAI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dengan memastikan keselamatan pelanggan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kondisi,” ujar Mahendro, Selasa (28/5/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada penumpang, KAI memastikan bahwa penumpang yang terdampak berhak memperoleh pengembalian bea tiket secara penuh (100%), di luar bea pesan. Selain itu, penumpang juga diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gio)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments