Rabu, Mei 13, 2026
BerandaHeadlinesIni Penyebab Terbanyak Wafatnya Jemaah Haji Indonesia

Ini Penyebab Terbanyak Wafatnya Jemaah Haji Indonesia

SELASARSURABAYA – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi telah memasuki hari ke-16. Sementara itu, hingga Senin (4/5/2026) total jemaah haji Indonesia yang wafat di Madinah, tercatat sebanyak 9 orang.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaf mengatakan, sebagian besar jemaah yang wafat karena serangan jantung dan paru-paru (pneumonia). Perihal ini, pemerintah berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

“Sebagian besar disebabkan serangan jantung dan paru-paru. Kita doakan semoga husnul khotimah dan keluarga diberi ketabahan,” kata Maria dalam keterangan pers seperti disiarkan di Youtube Kemenhaj, dikutip Rabu (6/5/2026).

Maria mengatakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjamin badal haji untuk jemaah yang wafat di Tanah Suci. Badal haji yaitu pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh seseorang (Badal) atas nama orang lain karena uzur misal meninggal dunia.

“PPIH menjamin badal haji bagi jemaah yang wafat. Kita doakan agar almarhum dan almarhumah husnul khotimah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perkembangan kesehatan jemaah haji Indonesia, secara kumulatif tercatat 8.575 jemaah menjalani rawat jalan, 130 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), serta 172 jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), dengan 58 jemaah masih dalam perawatan.

Secara umum, kondisi kesehatan jemaah tetap terpantau dan mendapatkan penanganan optimal melalui layanan kesehatan di kloter, sektor, dan fasilitas rujukan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Kemenhaj menegaskan penguatan tata kelola layanan kursi roda (jasa dorong) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan haji yang ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan keterbatasan mobilitas.

Layanan kursi roda dikelola secara terstandar, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan, mencakup layanan di sektor, transportasi antarkota, serta di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Setiap pengguna layanan dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi yang diterbitkan oleh PPIH.

“Kami memperkuat tata kelola layanan kursi roda untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan. Seluruh layanan harus melalui mekanisme resmi, dan tidak boleh ada pungutan liar. (gio)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments