SELASARSURABAYA – Sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam melindungi penumpang, KAI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang penumpang yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) penumpang KAI.
Pemberian sanksi blacklist tersebut merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. Dengan sanksi tersebut, pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI.
Setiap laporan adanya tindak pelecehan seksual yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius oleh KAI. Petugas di lapangan akan segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. KAI juga memastikan proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kenyamanan korban.
Pada periode tahun 2024 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan langkah tegas dengan melakukan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada 9 pelaku pelecehan sebagai efek jera sekaligus melindungi penumpang dari potensi kejadian serupa di kemudian hari. KAI berharap tindakan tegas tersebut dapat menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menyampaikan bahwa selain aspek pengawasan, KAI juga secara aktif melaksanakan program edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan pelecehan seksual. Program tersebut dilakukan melalui berbagai media informasi di stasiun, dalam kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya.
KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan perkeretaapian. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan CCTV di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, hingga penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh penumpang.
“Kami mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Penumpang diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya,” ujar Mahendro, Senin (1/6/2026).
Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada kondektur selama perjalanan, petugas keamanan, petugas pelayanan penumpang di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan menjadi perhatian serius perusahaan.
Sementara itu, KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan untuk memilih tempat duduk berdekatan dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket kereta api.
Melalui fitur tersebut, penumpang perempuan dapat melihat posisi kursi yang telah terisi oleh penumpang perempuan lainnya, sehingga memberikan rasa aman dan kenyamanan lebih selama perjalanan. Kehadiran fitur ini menjadi salah satu langkah preventif KAI dalam mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik.
“KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam penumpang KAI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh penumpang,” pungkas Mahendro. (nan)


