Minggu, Juli 5, 2026
BerandaBisnisGaduh Pencairan JHT Kena Pajak, Praktisi Tawarkan Solusi Ini

Gaduh Pencairan JHT Kena Pajak, Praktisi Tawarkan Solusi Ini

SELASARSURABAYA – Kebijakan pajak progresif untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap memicu “kegaduhan” dan tax shock di kalangan pekerja Indonesia. Praktisi perpajakan sekaligus dosen Universitas Kristen (UK) Petra, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP., menilai aturan tersebut secara hukum memang sah karena dana JHT sejak awal belum dipotong pajak. Namun, batasan nominalnya mendesak untuk dikaji ulang oleh pemerintah.

Menurut Dean, tax shock ini biasanya terjadi karena masyarakat mencairkan dana pensiunnya lebih dari satu kali dan belum memiliki perencanaan finansial yang matang.

“Pekerja kaget karena yang awalnya mengira hanya dipotong pajak 5%, ternyata saat mencairkan sisa JHT-nya di kemudian hari, tarifnya melonjak menjadi 15%, bahkan hingga 25%, mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Ini bisa tiga sampai lima kali lipat dari yang mereka bayangkan,” kata dosen yang juga Program Coordinator Tax Accounting UK Petra tersebut, Sabtu (4/7/2026).

Lebih lanjut, Konsultan Pajak Bersertifikat ini menyoroti bahwa batasan pembebasan pajak JHT sebesar Rp 50 juta sudah kedaluwarsa karena dibuat sejak tahun 2009.

“Sudah 17 tahun berlalu, nilai mata uang kita sudah menyusut jauh akibat inflasi. Batasan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah (win-win solution), Dean mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya, dengan syarat dana tersebut dialihkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ritel milik pemerintah yang tidak boleh dicairkan dananya selama minimal tiga tahun. Misalnya saja seperti Obligasi Patriot, Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), dan lain – lain.

Langkah ini punya preseden hukum yang kuat, mirip dengan insentif bebas pajak dividen bagi investor pemilik modal. Jika diterapkan pada JHT, negara akan mendapat kucuran dana segar yang stabil untuk membiayai APBN, sementara pekerja diuntungkan karena tabungannya utuh tanpa potongan pajak dan justru menghasilkan bunga setiap bulannya.

Dalam realitasnya, pemerintah juga perlu menyiapkan beberapa hal sebelum jalan tengah ini dijalankan. Antara lain kesiapan infrastruktur finansial, yaitu akses pembelian SBN ritel yang harus dibuat inklusif bagi seluruh lapisan pekerja, bukan hanya untuk masyarakat urban yang akrab dengan aplikasi wealth management.

Pada akhirnya, penyempurnaan regulasi ini membutuhkan sinergi yang kuat antara kebijakan pemerintah dan kesiapan infrastruktur keuangan masyarakat.

Dengan formula kebijakan yang tepat, pemerintah tidak hanya akan berhasil menjaga ketahanan fiskal negara, tetapi juga secara tidak langsung mengedukasi jutaan pekerja Indonesia untuk naik kelas menjadi investor domestik yang mandiri. (rur)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments