SELASARSURABAYA – Beban pajak masyarakat dari aktivitas digital semakin menjadi sorotan seiring rencana pemerintah memperluas dan memperketat pemungutan pajak pada berbagai transaksi digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana pajak digital akan memengaruhi harga barang dan jasa, keberlangsungan usaha kecil, serta daya beli konsumen yang semakin bergantung pada ekosistem digital?
Pajak digital sesungguhnya bukan hal baru. Pemerintah telah mengatur pemungutan pajak atas berbagai aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Namun, perluasan mekanisme pemungutan melalui sistem seperti Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) membuat isu ini kembali menjadi perhatian publik.
Penting dipahami, kebijakan tersebut bukan berarti setiap transaksi digital, transfer antarbank, pembayaran melalui dompet elektronik, atau transaksi QRIS otomatis dikenai pajak baru. SPP-TDLN berkaitan dengan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia. Mekanisme ini melengkapi sistem pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tiga Kelompok Aktivitas Ekonomi Digital yang Menjadi Objek Pajak
Untuk memahami dampaknya, masyarakat perlu mengenali jenis transaksi dan layanan yang menjadi objek pajak digital. Setidaknya terdapat tiga kelompok aktivitas yang perlu diperhatikan.
Pertama, produk dan jasa digital dari luar negeri. Kelompok ini mencakup pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia dan memenuhi ketentuan PPN. Contohnya adalah perangkat lunak dan aplikasi berbayar, layanan komputasi awan (cloud computing), layanan streaming film dan musik, gim daring, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), serta buku elektronik (e-book) dan konten digital lainnya.
Bagi konsumen, pajak atas layanan tersebut dapat memengaruhi biaya berlangganan atau harga pembelian. Bagi pelaku usaha, biaya perangkat lunak, penyimpanan data, komputasi awan, dan layanan AI juga merupakan bagian dari biaya operasional. Ketika biaya layanan digital meningkat, pelaku usaha berpotensi menghadapi tekanan tambahan dalam menjaga efisiensi dan harga jual.
Kedua, penghasilan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace. Dalam ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, terdapat mekanisme pemotongan PPh sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto melalui platform. Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara seragam untuk semua penjual. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dapat memperoleh pengecualian pemotongan sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sebagaimana diatur.
Aspek yang perlu diperhatikan adalah dasar pengenaan pajak berupa peredaran bruto, bukan keuntungan bersih. Bagi pedagang dengan margin keuntungan tipis, pemotongan atas omzet dapat terasa lebih berat dibandingkan bagi usaha dengan margin yang lebih besar. Karena itu, pemahaman mengenai batas omzet, persyaratan pengecualian, dan mekanisme pemotongan menjadi penting agar kebijakan tidak disalahartikan oleh pelaku UMKM.
Ketiga, transaksi aset kripto. Penjualan dan transaksi aset kripto juga memiliki ketentuan perpajakan, termasuk PPh Pasal 22 yang bersifat final serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku pada platform perdagangan kripto. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital tidak hanya mencakup perdagangan barang dan jasa melalui marketplace, tetapi juga transaksi aset keuangan digital.
Ketiga kelompok tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perpajakan yang berbeda. Karena itu, penyebutan pajak digital sebagai satu jenis pungutan tunggal berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Masyarakat perlu mengetahui transaksi apa yang menjadi objek pajak, siapa yang berkewajiban memungut atau menyetorkannya, dan bagaimana dampaknya terhadap harga maupun pendapatan.
Ketika Pajak Menjadi Komponen Biaya Ekonomi
Dalam perspektif ekonomi, pajak tidak selalu berhenti sebagai kewajiban administratif. Beban pajak dapat memengaruhi keputusan produsen, pedagang, penyedia layanan, dan konsumen. Ketika biaya meningkat, pelaku usaha memiliki beberapa pilihan: menyerap beban tersebut melalui pengurangan margin, meningkatkan efisiensi, atau meneruskannya kepada konsumen melalui kenaikan harga.
Pilihan terakhir menjadi persoalan ketika daya beli masyarakat sedang tertekan. Konsumen marketplace pada umumnya memiliki sensitivitas terhadap harga. Mereka dapat membandingkan produk dari banyak penjual, berpindah platform, menunda pembelian, atau memilih barang yang lebih murah. Kenaikan harga yang tampak kecil sekalipun dapat memengaruhi keputusan pembelian, terutama untuk produk yang bukan kebutuhan pokok.
Namun, perlu dibedakan antara dampak pajak terhadap penjual dan konsumen. Pemotongan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet, misalnya, tidak otomatis membuat harga produk naik 0,5 persen. Pengaruh akhirnya bergantung pada struktur biaya, tingkat keuntungan, persaingan, kemampuan penjual menyerap beban, dan respons konsumen.
UMKM dan Konsumen Berada dalam Satu Ekosistem
Marketplace telah menjadi ruang ekonomi penting bagi usaha mikro dan kecil. Platform digital memungkinkan pedagang menjangkau konsumen tanpa harus memiliki toko fisik. Di sisi lain, konsumen memperoleh kemudahan membandingkan harga, mengakses produk dari berbagai daerah, dan melakukan transaksi dengan cepat.
Ketika beban usaha meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penjual. Jika pedagang mengurangi promosi, menaikkan harga, atau membatasi variasi produk, konsumen juga kehilangan sebagian manfaat ekonomi dari marketplace. Sebaliknya, ketika konsumen menahan belanja, penjualan pedagang ikut menurun.
Situasi ini menjadi relevan jika dikaitkan dengan kondisi kelas menengah yang menghadapi tekanan pengeluaran. Pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, transportasi, komunikasi, dan layanan digital semakin bersaing dalam anggaran yang terbatas. Kebijakan pajak yang menambah biaya konsumsi perlu mempertimbangkan kondisi tersebut.
Menjaga Keadilan Pajak Tanpa Melemahkan Daya Beli
Pemerintah tentu memiliki alasan untuk memperluas basis pajak. Aktivitas ekonomi digital berkembang pesat dan melibatkan transaksi lintas negara yang sebelumnya lebih sulit diawasi. Pemungutan pajak dapat menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha domestik dan penyedia layanan dari luar negeri, sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Namun, keberhasilan kebijakan pajak digital tidak semestinya hanya diukur dari peningkatan penerimaan. Pemerintah juga perlu mengukur dampaknya terhadap biaya usaha, harga barang dan jasa, omzet UMKM, serta pola konsumsi masyarakat.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, sosialisasi harus menjelaskan perbedaan objek PPN PMSE, mekanisme SPP-TDLN, PPh atas penghasilan pedagang marketplace, dan pajak transaksi aset kripto. Kedua, mekanisme pemungutan harus transparan agar masyarakat tidak mengalami pungutan ganda. Ketiga, pelaku UMKM membutuhkan panduan sederhana mengenai kewajiban dan pengecualian pajak. Keempat, evaluasi kebijakan perlu memperhatikan kemampuan konsumen dan karakteristik usaha dengan margin keuntungan yang berbeda.
Pada akhirnya, ekonomi digital tidak tumbuh hanya karena transaksi semakin mudah dipungut pajaknya. Ekosistem ini membutuhkan konsumen yang memiliki daya beli, pedagang yang memperoleh keuntungan wajar, dan platform yang mampu menciptakan efisiensi.
Pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan dan menciptakan keadilan ekonomi. Namun, kebijakan yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat. Jangan sampai upaya memperluas penerimaan justru mempersempit ruang konsumsi dan melemahkan usaha kecil yang menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia. (*)
Oleh : Fajar Baskoro
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Universitas Trunojoyo

