Minggu, Mei 31, 2026
BerandaHeadlinesMengulik Asal Mula Petasan di Indonesia

Mengulik Asal Mula Petasan di Indonesia

SELASARSURABAYA – Ledakan bahan petasan terjadi di beberapa daerah dalam dua-tiga pekan terakhir. Peristiwa yang muncul secara periodik itu tak hanya menimbulkan kerusakan, tetapi juga menimbulkan korban, baik luka maupun tewas.

Setiap kali memasuki bulan puasa, pembuatan petasan kembali marak. Biasanya, petasan-petasan itu dipakai untuk menambah kemeriahan hari raya Idul Fitri. Di beberapa daerah, aktivitas itu pun membawa dampak tidak diinginkan.

Terbaru, seorang pelajar SMP di Ponorogo harus meregang nyawa saat asyik meracik petasan.

Petasan telah dikenal lama oleh masyarakat Indonesia. Di beberapa daerah di Jatim, dentuman petasan masih sering menggema saat Idul Fitri tiba. Mercon berukuran cukup besar itu dibunyikan pada malam hari sehingga cacahan kertas pembungkusnya menghiasi aspal jalanan.

Mengutip website Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta, sejarah petasan berawal dari China. Sekitar abad ke-9, seorang juru masak tidak sengaja mencampurkan tiga bahan bubuk hitam, yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang, dan arang kayu. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar.

Jika ketiga bahan itu dimasukkan ke sepotong bambu dilengkapi sumbu dan dibakar, bambu itu akan meletus dan mengeluarkan suara ledakan yang dipercaya bisa mengusir roh jahat. Dalam perkembangannya, petasan kemudian dipakai untuk kemeriahan acara pernikahan, selebrasi kemenangan perang, hingga acara keagamaan.

Pada zaman Dinasti Song, berdiri sebuah pabrik petasan yang kemudian menjadi dasar pembuatan kembang api. Tradisi petasan pun kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia. Di Indonesia, tradisi petasan dibawa oleh orang-orang China.

Terkait petasan yang selalu muncul setiap tahun saat bulan puasa, sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang Wahyudi Winarjo menilai, petasan atau mercon merupakan salah satu tradisi ekspresi atau selebrasi kegembiraan, kesyukuran yang telah mengental dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Semua hal yang sudah mentradisi, menurut Wahyudi, akan selalu diperjuangkan perwujudannya secara berpola dan berulang. Tradisi itu menjadi hukum ”positif” bagi setiap anggotanya. Oleh karena itu, pelarangan tradisi petasan akan sulit membuahkan hasil yang optimal.

”Jika ada yang meninggal atau kecelakaan lain dalam menjalankan tradisi merconan, lebih disebabkan oleh ketidakhati-hatian. Dalam budaya Jawa tidak melaksanakan prinsip toto, titi, tatag, tutug (rapi, teliti, berani/percaya diri, tuntas). Dalam birokrasi modern mereka tidak menjalankan SOP (prosedur operasi standar),” katanya, dikutip Minggu (8/3/2026).

Untuk itu, menurut Wahyudi, perlu edukasi terus-menerus terkait aktivitas melibatkan petasan yang aman. Begitu pula terkait upaya perdagangan. Jika dilakukan secara ilegal, tentu bisa ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika perdagangan legal, maka tidak menjadi masalah.

Aktivitas soal petasan atau mercon diatur dalam Pasal 306-308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Aturan ini melarang penggunaan bahan peledak berbahaya tanpa izin yang menyasar pembuat dan penjual guna menjaga keamanan umum dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 265 UU No 1/2023 soal ketertiban juga menyebut soal denda hingga Rp 10 juta bagi yang mengganggu lingkungan. Selain itu, ada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepala Polri (Perkapolri) Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur soal kembang api.

Mengutip laman hukumonline.com, terkait Perkapolri Nomor 17/2017 (dalam tanya jawab soal hukum aktivitas terkait petasan), bunga api yang diatur perizinannya dalam Perkapolri adalah bunga api yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dan diameter lebih dari 2 inci. Mesiu yang dimaksud merupakan bahan atau campuran yang dapat menimbulkan ledakan.

Bagi produsen atau distributor yang berisi mesiu lebih dari 20 gram atau 2 inci harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain berbentuk badan hukum, produsen dan distributor petasan juga harus memiliki izin, seperti izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan, izin produksi, dan izin pendistribusian.

Main petasan boleh sepanjang memenuhi ketentuan dalam Perkapolri 17/2017. Penggunaan petasan lebih dari 20 gram mesiu dan atau berdiameter lebih dari 2 inci harus mendapatkan izin lebih dulu.

Selain itu, jika menyalakan petasan secara ilegal dan dilakukan terus-menerus tanpa aturan hingga membuat gaduh dan mengganggu sekitar, apalagi di dekat tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, dapat dipidana. (nan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments